SEPUTARTANGSEL.COM- Habis Rizieq Shihab (HBRS) bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.
Kabar tersebut dipastikan dengan unggahan dokumentasi penandatanganan dokumen klien bebas PB oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Balai Pemasyarakatar Kelas I Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab telah keluar dari lembaga pemasyarakatan sejak pagi.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Kasus Habib Rizieq dan Habib Bahar bin Smith: Orang Dipenjara Tidak Harus Korupsi
Beredar di media sosial, HBRS telah sampai di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat.
Kedatangan HBRS di kediamannya pada pukul 7.01 WIB diunggah pemilik akun twitter ConservativeNasionalists @Adrian_HeriF
"Alhamdulillah IBHRS udah sampai rumah jam 07.01
Allahu Akbar! Insha Allah, ini merupakan tanda2 pintu gerbang utk pemimpin baru yg amanah sdg dibukakan Allah SWT...," kata @Adrian_HeriF pada Rabu, 20 Juli 2022.
Habib rizieq Shihab dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman sejak Desember 2020 berkaitan dengan beberapa kasus yang didakwakan kepadanya.
Salah satu yang menjadi perdebatan adalah pelanggaran protokol kesehatan.