Karena juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ucapnya.
Adapun nantinya, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya.
Baca Juga: Kabareskrim Geram Mas Bechi Dilindungi, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diberitakan, MSAT alias Mas Bechi resmi menjadi tersangka usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis 7 Juli 2022 tengah malam.
Penjemputan berlangsung dramatis karena MSAT dilindungi oleh ratusan simpatisan di dalam pesantrennya.
Sebelumnya, orang tua MSAT juga mencegah polisi menjemput anaknya dengan alasan anaknya menjadi korban fitnah.
MSAT didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.