Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kegiatan Pusat Jakarta Bisa 100 Persen

- 6 Juli 2022, 19:23 WIB
Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kegiatan Pusat Jakarta Bisa 100 Persen
Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kegiatan Pusat Jakarta Bisa 100 Persen /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Dalam Negeri membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek Level 2 menjadi kembali ke level 1.

Aturan Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 1 tertuang dalam Inmendagri 35/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa 5 Juli 2022.

Instruksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Dengan demikian kegiatan di pusat Jakarta kembali 100 persen.

Baca Juga: Lokasi Sholat Idul Adha 9 Juli 2022 di Wilayah Kota Depok Sawangan dan Sekitarnya, Simak di Sini

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri dikutip SeputarTangsel.com dari kemendagri.go.id.

Keputusan itu diubah hanya dua hari setelah Inmendagri 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali diterbitkan.

Secara resmi kegiatan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat berlangsung 100 persen, dikarenakan masuk kategori Level 1.

"Seluruh kegiatan di pusat Jakarta dan Bodebek kembali beroperasi 100 persen baik itu perkantoran, kapasitas mal atau pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum," demikian bunyi Inmendagri.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x