Jabat Mensos Sementara, Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Fadli Zon: Jangan Otoriter, Audit dan Bawa ke Hukum

- 7 Juli 2022, 06:44 WIB
Fadli Zon menanggapi pencabutan izin Yayasan ACT oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy
Fadli Zon menanggapi pencabutan izin Yayasan ACT oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy /Foto: Twitter/@fadlizon/

Politisi Partai Gerindra ini menilai langkah tersebut harus ditempuh agar mendapatkan jawaban pasti terkait dugaan pelanggaran pemotongan dana sumbangan oleh Yayasan ACT.

"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT," cuit Fadli Zon yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik?" tambahnya.

Selain itu, Fadli Zon juga menyebut logika seperti ini bisa saja digunakan oleh koruptor dana bansos di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kegiatan Pusat Jakarta Bisa 100 Persen

"Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos," ungkapnya.

Untuk diketahui, pencabutan izin Yayasan ACT ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini