Jabat Mensos Sementara, Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Fadli Zon: Jangan Otoriter, Audit dan Bawa ke Hukum

- 7 Juli 2022, 06:44 WIB
Fadli Zon menanggapi pencabutan izin Yayasan ACT oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy
Fadli Zon menanggapi pencabutan izin Yayasan ACT oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy /Foto: Twitter/@fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjadi Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim.

Muhadjir Effendy menjabat sebagai Mensos untuk sementara karena Tri Rismaharini atau Risma sedang menunaikan ibadah haji.

Belum lama menjabat Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy langsung mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Pengakuan Korban Pelecehan di Podcast Deddy Corbuzier, Netizen Diingatkan Subchi, Pelaku Pelecehan Santri

Pencabutan izin Yayasan ACT ini diteken Muhadjir Effendy pada Selasa, 5 Juli 2022 karena adanya dugaan pelanggaran pemotongan dana sumbangan.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon kemudian menanggapi keputusan Muhadjir Effendy tersebut melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Rabu, 6 Juli 2022 malam.

Fadli Zon menilai langkah Muhadjir Effendy mencabut izin ACT merupakan hal yang otoriter.

Menurut Fadli Zon, seharusnya ada audit terhadap ACT terlebih dahulu dan dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Rupiah Tembus 15 Ribu per Dolar AS, Rizal Ramli: Indikator-indikator Makro RI yang Membaik Hanya Sementara

Politisi Partai Gerindra ini menilai langkah tersebut harus ditempuh agar mendapatkan jawaban pasti terkait dugaan pelanggaran pemotongan dana sumbangan oleh Yayasan ACT.

"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT," cuit Fadli Zon yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik?" tambahnya.

Selain itu, Fadli Zon juga menyebut logika seperti ini bisa saja digunakan oleh koruptor dana bansos di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kegiatan Pusat Jakarta Bisa 100 Persen

"Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos," ungkapnya.

Untuk diketahui, pencabutan izin Yayasan ACT ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini