Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal, Fadli Zon: Eropa dan Benua Lain Tak Ada yang Pakai Masker

- 5 Juli 2022, 11:23 WIB
Fadli Zon kritik kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan masuk mal
Fadli Zon kritik kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan masuk mal /Foto: Instagram @fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritisi kebijakan pemerintah yang akan menjadikan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat perjalanan dan masuk mal.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin, 4 Juli 2022.

Salah satu hal yang melatarbelakangi vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan masuk mal yakni pencapaian vaksinasi dosis ketiga ini baru mencapai 24,5 persen dari target.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan, Hadiri Keramaian dan Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta kepada para menteri untuk mengkaji penerapan kebijakan ini.

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Selasa, 5 Juli 2022, Fadli Zon merasa heran soal kebijakan vaksin booster ini.

Menurutnya, saat ini seharusnya Indonesia sudah berada di tahap akhir pandemi Covid-19.

Politisi Partai Gerindra ini bahkan menyebut beberapa negara di Eropa, Amerika Serikat dan benua lain sudah banyak yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Vaksin Booster Wajib Bagi Kegiatan Masyarakat dan Pengguna Transportasi Publik

"Seharusnya sudah di ujung pandemi, di Eropa, AS dan benua lain hampir tak ada yang pakai masker bahkan tak ditanya vaksin booster," cuit Fadli Zon yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon pada Selasa, 5 Juli 2022.

Fadli Zon menilai kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan masuk mal ini sama dengan mempersulit mobilitas rakyat.

"Knp mempersulit mobilitas rakyat?" ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Wajib di Fasilitas Umum, Bagaimana Cara Mendapatkannya

Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x