Lalu, apakah Anda sudah mendapatkan vaksin booster? Jika belum, bagaimana cara memperolehnya?
Menurut laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada dua syarat vaksin booster, yakni sudah berusia minimal 18 tahun dan jarak dengan vaksin kedua paling tidak 3 bulan.
Anda yang sudah sesuai syarat di atas bisa mendatangi fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas untuk mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga: Menkes: Indonesia Masih Terima 74 Juta Dosis Vaksin Hingga Akhir Tahun
Tunjukkan tiket vaksin booster yang ada di aplikasi PeduliLindungi dengan akun Anda atau sertifikat vaksin pertama dan kedua. Tanpa salah satu bukti ini, permintaan vaksin booster tidak dilayani. ***