Meski Terdaftar Berangkat Haji Tahun 2022, Jika Belum Vaksin Dosis Lengkap Ada Konsekuensi Berat

- 20 Mei 2022, 23:10 WIB
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi calon Jemaah haji.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi calon Jemaah haji. /Dok. Kemenag.go.id.

SEPUTARTANGSEL.COM – Konsekuensi berat menanti jemaah haji yang terdaftar untuk berangkat di musim haji 2022, tetapi belum mengikuti vaksinasi dosis lengkap. 

Konsekuensi itu adalah pembatalan keberangkatan yang bersangkutan di musim haji 2022 sampai memenuhi syarat vaksinasi dosis lengkap.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa jemaah yang belum vaksin Covid 19 dosis kedua tidak diperkenankan untuk berangkat.

Baca Juga: Menag Yaqut Prioritaskan Jemaah Haji Minta Petugas Beri Layanan Terbaik

“Minimal calon Jemaah sudah vaksin dosis lengkap (2 dosis), syukur-syukur booster sudah semua. Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan, sampai terdaftar memiliki vaksinasi lengkap,” kata Muhadjir Effendy seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenko PMK, Jumat, 20 Mei 2022.

Ditambahkan Muhadjir, pemerintah menegaskan bahwa jamaah haji Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan vaksin Covid 19 dosis ke dua.

Karena itu, konsekuensi berat menunggu Jemaah haji yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Baca Juga: Lunas Bipih 80.313 Jemaah Haji Konfirmasi Siap Berangkat, Kemenag: Termasuk Petugas

Hingga saat ini, sebanyak 17.000 jemaah haji teridentifikasi belum mendapatkan suntikan vaksin Covid 19 dosis kedua.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x