SEPUTARTANGSEL.COM - Syarat menggunakan aplikasi MyPertamina atau terdaftar di website Pertamina bagi pembeli Pertalite dan Solar bersubsidi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, selama ini sudah tersosialisasi dengan baik bahwa di lingkungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dilarang menggunakan ponsel (telepon seluler) atau handphone.
Ternyata, Pertamina kemudian menjelaskan bahwa menggunakan ponsel atau handphone di lingkungan SPBU boleh dilakukan, tetapi ada syaratnya.
Sebagaimana diketahui publik, di semua SPBU pasti ada papan rambu larangan untuk melakukan sejumlah hal.
Ada setidaknya lima larangan saat mengisi bahan bakar di SPBU:
1. Dilarang Menghidupkan Mesin saat Mengisi BBM
2. Dilarang Duduk di Atas Motor saat Mengisi Bensin
3. Dilarang Menggunakan Ponsel
4. Dilarang Menggunakan Kamera
5. Dilarang Merokok
Karena itu, publik pun bertanya, bagaimana mungkin menggunakan aplikasi MyPertamina saat membeli Pertalite atau Solar sementara di lingkungan SPBU dilarang menggunakan ponsel?
Melalui akun Instagram @mypertamina, Pertamina menegaskan bahwa menggunakan ponsel di lingkungan SPBU adalah diperbolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
"BOLEH! Iya, boleh kok menggunakan handphone di SPBU asaaaaal sesuai dengan ketentuan keamanan lokasi penggunaan dan peruntukannya ya," tulis @mypertamina dalam unggahan Selasa, 14 Juni 2022.
Dalam caption unggahan @mypertamina, Pertamina merinci hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait penggunaan ponsel di SPBU.
Berikut ini yang boleh dilakukan, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @mypertamina:
1. Menggunakan handphone di SPBU diperbolehkan jika digunakan di publik area, Convenience store, foodcourt.
2. Boleh menggunakan ponsel untuk pembayaran menggunakan aplikasi MyPertamina yang digunakan dari dalam mobil.
3. Boleh menggunakan ponsel dengan jarak aman yaitu 1,5 meter dari dispenser SPBU.
Berikut ini yang dilarang dilakukan:
1. Dilarang menggunakan handphone di area tangki
2. Dilarang menggunakan ponsel di area pembongkaran SPBU.
3. Dilarang mengoprasikan handphone terlalu dekat dengan pompa pengisian. ***