Pelaku juga mengakui telah bertahun-tahun mengonsumsi narkoba.
“Menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” terang Budhi.
Baca Juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji Tertangkap Kasus Narkoba Konsumsi Valdimex Diazepam
DJ Joice bersama 3 rekannya dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***