DJ Joice Tertangkap Saat Pesta Narkoba Bersama Tiga Rekannya di Kemang Utara

- 28 Juni 2022, 18:39 WIB
DJ Joice bersama tiga rekannya tertangkap kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022
DJ Joice bersama tiga rekannya tertangkap kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022 /metro-polri.go.id/

Pelaku juga mengakui telah bertahun-tahun mengonsumsi narkoba.

“Menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” terang Budhi.

Baca Juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji Tertangkap Kasus Narkoba Konsumsi Valdimex Diazepam

DJ Joice bersama 3 rekannya dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x