Dua ASN di Banten Tertangkap Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Ditemukan di Kantor

- 23 Mei 2022, 20:45 WIB
BNN prov Banten menangkap dua hakim pengadilan negeri di Banten sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu
BNN prov Banten menangkap dua hakim pengadilan negeri di Banten sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu /Instagram @infobnn_prov_banten/

SEPUTARTANGSEL.COM- Dua orang Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Banten ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba bersama seorang kurir dan seorang ART oleh BNN Pemprov Banten. 

Kedua ASN yang diketahui adalah hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial Y dan D. Keduanya telah diamankan BNN setelah melakukan penggeledahan di kantornya. 

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung dalam rilisnya melalui Instagram @infobnn_prov_banten pada Senin, 23 Mei 2022. 

Baca Juga: Curi Narkoba dari Bandar, VF Diringkus Satresnarkoba Polresta Padang Sumatera Barat

Selain tiga ASN yang saat ini masih didalami kasusnya, Hendri Marpaung juga mengamankan seorang asisten rumah tangga yang terkait dengan ketiga ASN tersebut. 

Ketiga ASN tersebut diamankan di kantornya setelah menjalani tes dan dinyatakan positif mengandung amfetamin atau sabu-sabu. 

Hendri Marpaung mengungkapkan, penangkapan ketiga ASN berawal dari adanya informasi pengiriman narkotika dari daerah Sumatra yang akan diselundupkan ke Banten. 

"BNN kemudian melakukan kontrol pengiriman tersebut, hingga menemukan penerimanya," jelas Hendri Marpaung. 

BNN kemudian mendapati penerimanya adalah berinisial RAS yang mengaku barang tersebut adalah titipan pada, Selasa, 17 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x