SEPUTARTANGSEL.COM- Penyakit mulut dan kaki atau PMK yang masih menjangkit di hewan ternak terutama sapi, masih perlu diwaspadai menjelang hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M.
Beberapa pakar dan dokter hewan mengatakan bahwa virus PMK yang menjangkiti sapi tak menular kepada manusia. Sehingga dagingnya pun layak dikonsumsi.
Untuk menjaga kesehatan hewan MUI telah mengelurakan gatwa mengenai hewan kurban.
Sesuai fatwa MUI mengenai hewan kurban, dikatakan ada yang sah dan ada yang tidak sah untuk kurban.
Hewan kurban yang sah dijadikan kurban apabila terjangkit PMK kategori ringan.
Untuk hewan kurban yang terjangkit PMB berat, maka hukumnya tidak sah buat kurban.
Apabila hewan yang terjangkit PMK sembuh pada rentang tanggal 10 hingga 13 Zulhijah, maka masih dianggap sah sebagai hewan kurban.
Tetapi jika kesembuhannya melebihi batas tanggal tersebut, maka penyembelihannya dianggap sedekah, bukan kurban.