Fatwa MUI untuk Hewan Kurban Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK

- 31 Mei 2022, 18:17 WIB
Komisi Fatwa MUI pastikan hewan kurna yang terkena PMK tidak sah
Komisi Fatwa MUI pastikan hewan kurna yang terkena PMK tidak sah /MUI.or.id/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Jelang Hari Raya Idul Adha banyak hewan kurban terserang penyakit kuku dan mulut (PMK). 

Penyakit yangdisebabkan oleh virus ini dengan cepat menular pada hewan ternak seperti sapi, kambing, dan kerbau.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa untuk hewan kurban yang sah pada musim virus PMK ini.

Baca Juga: Lima Hewan Ternak di Curug Tangerang Positif PMK, Peternakan Ditutup Sementara

Melalui Komisi Fatwa MUI menetapkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh pada Selasa 31 Mei 2022.

“Gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata Asrorun Niam Sholeh dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi NUI.or.id.

Akan tetapi Asrorun juga menjelaskan apabila penyakit PMK sudah sembuh, maka baru sah untuk dikorbankan. 

Meski begitu ia mensyaratkan masa kesembuhan hewan dari penyakit PMK. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x