SEPUTARTANGSEL.COM - Kurang dari satu bulan lagi, umat Islam akan merayakan Idul Adha, 10 Dzulhijah 1443 H.
Kurban merupakan bagian dari sunnah yang diajarkan Rasulullah Saw dalam menyambut Idul Adha.
Sunnah yang dilaksanakan dengan memotong hewan selama hari tasyrik, yaitu 11 sampai13 Dzulhijah.
Baca Juga: MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK dan Pembatasan Wilayah Ternak
Namun, ada pertanyaan yang kerap menghampiri umat Muslim di Indonesia. Bagaiamana hukumnya jika seorang melakukan kurban, sementara dia belum akikah?
Buya Yahya menjawab pertanyaan seputar akikah dan kurban.
"Banyak orang mengira kurban dilakukan seumur hidup sekali. Padahal kurban sunnah, Kapan saja dapat dilakukan," jelas Buya Yahya sebagaiana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang 20 November 2005.
Selanjutnya, Buya Yahya menerangkan yang dilakukan sekali seumur hidup adalah akikah. Pelaksanaannya pun jelas, orang tua yang memberikan untuk setiap anak yang dilahirkan.
Baca Juga: Fatwa MUI untuk Hewan Kurban Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK