MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK dan Pembatasan Wilayah Ternak

- 31 Mei 2022, 19:30 WIB
Prosesi penyembelihan hewan kurban oleh warga Tangerang, Dzulhijjah 1440H.
Prosesi penyembelihan hewan kurban oleh warga Tangerang, Dzulhijjah 1440H. /- Foto: Seputartangsel.com/ Abdullah Jundi

SEPUTARTANGSEL.COM- Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan persyaratan bagi hewan yang akan dikurbankan di tengah merebaknya penyakit kuku dan mulut atau PMK.  

MUI menganjurkan pada umat Islam yang akan berkurban untuk teliti memilih hewan kurban.

Kementerian Pertanian sendiri memastikan bahwa PMK meski sangat mudah menular di antara hewan ternak, tetapi tidak dapat menular kepada manusia. 

Baca Juga: Fatwa MUI untuk Hewan Kurban Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK

Untuk mengantisipasi penyebaran PMK, Pemerintah melakukan lokalisasi daerah yang ditemukan adanya hewan ternak yang terjangkit PMK. 

Pergerakan ternak dari satu wilayah sangat dibatasi sehingga akan berimbas pada stok penyediaan hewan kurban. 

Untuk itu, MUI melalui laman resmi mui.or.id memberikan panduan bagi hewan pelaksanaan ibadah kurban. 

Karena penetapan pembatasan di beberapa wilayah, MUI menganjurkan pada Umat Muslim untuk berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

Atau bisa juga melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x