Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter, Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Luhut

- 25 Juni 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah /Antara/Hreeloita Dharma Shanti//

SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM serta masyarakat ekonomi kecil  dapat membeli minyak goreng curah dengan harga sekitar Rp14.000 per liter.

Sejalan dengan itu, mulai Senin 27 Juni 2022, pemerintah akan melakukan sosialisasi cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen  dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya, sehingga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Dua Hari Blusukan Ke Pasar, Mendag Zulkifli: Menyelesaikan Masalah Minyak Goreng Ini Tidak Mudah

Pemerintah menjamin konsumen dapat membeli dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni sebesar  Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan membatasi jumlah pembelian berdasarkan NIK. Oleh karena itu, pembeli wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Konsumen dibatasi maksimal 10 kg, jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ungkap Luhut dikutip SeputarTangsel.Com dari video akun Instagram @minyakita.id, Sabtu 25 Juni 2022.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Resmi Dilantik Menjadi Menteri Perdagangan, Netizen: Semoga Minyak Goreng

"Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," sambung Luhut.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x