Fadli Zon Minta Ketua MK Anwar Usman Mundur: Ini Bagian dari Fatsun Demokrasi

- 22 Juni 2022, 17:59 WIB
Fadli Zon meminta Anwar Usman Mundur dari jabatan ketua MK usai dibatalkannya Pasal 87 huruf a UU MK
Fadli Zon meminta Anwar Usman Mundur dari jabatan ketua MK usai dibatalkannya Pasal 87 huruf a UU MK /Foto: Instagram @fadlizon/

Fadli Zon menilai hal ini merupakan bagian dari sopan santun demokrasi yang beradab.

"Seharusnya Ketua MK @officialMKRI mundur secara terhormat," cuit Fadli Zon yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Ini bagian dr fatsun demokrasi menuju politik yg beradab," tambahnya.

Seperti yang diketahui, Anwar Usman harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK usai keputusan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam sidang pada Senin, 20 Juni 2022 yang membatalkan Pasal 87 huruf a UU MK nomor 7 tahun 2020.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Putuskan Berhentikan Adik Ipar Jokowi sebagai Ketua MK, Ini Alasannya

Tak hanya Anwar Usman, Wakil Ketua MK, Aswanto juga harus mundur dari jabatannya usai dibatalkannya Pasal 87 huruf anUU MK nomor 7 tahun 2020 karena bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, Enny Nurbaningsih menyebut Anwar Usman dan Aswanto akan tetap menjabat sebagai Ketua MK dan wakilnya maksimal selama 9 bulan ke depan.

Hal ini dikarenakan dalam waktu maksimal 9 bulan sejak putusan tersebut, harus segera dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x