Pelanggan dengan daya lebih dari 6.600 VA, tarif listrik menjadi Rp1.699,53 per Kwh dari yang sebelumnya Rp1.444,70 per Kwh atau naik 17,64 persen.
Sedangkan pelanggan dengan daya 6.600 VA-200 kVA yakni pelanggan pemerintah P1, tarif listrik menjadi Rp1.699,53 per Kwh dari yang sebelumnya Rp1.444,70 per Kwh atau naik 17,64 persen.
Baca Juga: 30.523 Pelanggan PLN di Lumajang Terkena Dampak Langsung Erupsi Gunung Semeru
Selanjutnya pelanggan dengan daya lebih dari 200kVA tarif listrik menjadi Rp1.522,88 per Kwh dari yang sebelumnya Rp1.114,74 per Kwh.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa kebijakan menaikan tarif listrik mengikuti arahan dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif.***