Tarif Listrik Naik untuk Golongan Tertentu, Ini Rincian Besaran Kenaikannya

- 18 Juni 2022, 12:12 WIB
Rincian besaran kenaikkan tarif listrik bagi pengguna daya 3.500 VA ke atas
Rincian besaran kenaikkan tarif listrik bagi pengguna daya 3.500 VA ke atas /Dok. PLN/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah yakni Kementrian ESDM telah memutuskan akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan dengan pengguna daya lebih dari 6.600 VA per 1 Juli 2022 mendatang.

Sementara, kebijakan kenaikan tarif listrik naik tersebut tidak berlaku untuk pelanggan rumah tangga, industri, dan bisnis berdaya di bawah 3.500 VA.

Adapun golongan yang akan merasakan kenaikan tarif listrik ini adalah pelanggan non subsidi R2 dan R3 dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Baca Juga: Presiden dan Mensos Serahkan Bansos di Pasar Baros, Penerima Manfaat: Terima Kasih Pak Jokowi, Bu Risma

Pelanggan dengan pengguna daya di atas 3.500 VA berjumlah sekitar 2,5 juta pelanggan, atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN. Artinya, sebagian besar penduduk tidak akan merasakan kenaikan tarif listrik.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Kenaikan tarif juga diberlakukan kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Baca Juga: Darmawan Prasodjo Jadi Direktur PLN, Hendri Satrio: Masih Kader PDI Perjuangan atau Tidak?

Dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Sabtu 18 Juni 2022, bahwa besaran kenaikan tarif listrik yang rencananya berlaku mulai 1 Juli 2022 itu sebagai berikut:

Pelanggan dengan daya lebih dari 6.600 VA, tarif listrik menjadi Rp1.699,53 per Kwh dari yang sebelumnya Rp1.444,70 per Kwh atau naik 17,64 persen.

Sedangkan pelanggan dengan daya 6.600 VA-200 kVA yakni pelanggan pemerintah P1, tarif listrik menjadi Rp1.699,53 per Kwh dari yang sebelumnya Rp1.444,70 per Kwh atau naik 17,64 persen.

Baca Juga: 30.523 Pelanggan PLN di Lumajang Terkena Dampak Langsung Erupsi Gunung Semeru

Selanjutnya pelanggan dengan daya lebih dari 200kVA tarif listrik menjadi Rp1.522,88 per Kwh dari yang sebelumnya Rp1.114,74 per Kwh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa kebijakan menaikan tarif listrik mengikuti arahan dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x