Operasi Patuh Jaya 2022: Pakai Sendal Jepit Ditilang? Berikut Penjelasannya!

- 16 Juni 2022, 13:18 WIB
Kakorlantas Polri menjelaskan pengendara roda dua yang memakai sandal jepit tidak ditilang saat operasi patuh jaya 2022
Kakorlantas Polri menjelaskan pengendara roda dua yang memakai sandal jepit tidak ditilang saat operasi patuh jaya 2022 /Dok. Korlantas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM – Operasi Patuh Jaya digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai 13 – 26 Juni 2022 atau digelar selama 14 hari.

Banyak kabar yang beredar mengenai peraturan baru dari Korlantas pada operasi Patuh Jaya kali ini. Salah satunya adalah penggunaan sandal jepit bagi para pengendara sepeda motor.

Mengenai keberadaan kabar tersebut, Kakorlantas Polri memberikan tanggapan melalui media sosial Instagram milik @NTMC_polri.

Baca Juga: Bertemu Petinggi Boeing, Menko Airlangga: Pemerintah Dukung Pengembangan Industri Dirgantara Nasional

“Kemarin saya sampaikan, penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Kita selama ini sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain?” tulisnya dikutip SeputarTangsel.Com dari pada Kamis, 16 Juni 2022.

“Itulah kemarin saya bicara, jangan pakai sendal deh kalo bisa,” Ucap Kakorlantas, Drs. Firman Shantyabudi, M. Si. Pada unggahan akun instagram @NTMC_polri pada Rabu, 15 Juni 2022.

Pada unggahan tersebut Kakorlantas (kepala Korps Lalu Lintas) sebenarnya mengimbau dan menyarankan kepada para pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Tindak Tegas Balap Liar di Bulan Ramadhan, 239 Kendaraan Langsung Kena Tilang

Menurutnya pemakaian sandal saat berkendara tidak memberi perlindungan lebih kepada bagian kaki dari pengendara.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini