SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan Ganjil Genap (Gage) pada Senin besok, 13 Juni 2022 akan mengalami perubahan.
Tidak seperti saat tahap uji coba yang tidak diberlakukan tilang, namun mulai besok bagi pelanggar aturan ganjil genap akan langsung dikenakan tilang oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menambah 13 titik ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap.
Sehingga ada sejumlah 26 titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.
"Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 12 Juni 2022.
"Penindakan dengan tilang atau ETLE dimulai tanggal 13 juni 2022 (besok). Itu khusus untuk 13 ruas jalan gage yang baru," lanjutnya.
Dalam penindakan tilang ganjil genap tersebut akan dipantau melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).