Sanksi Tilang Akan Berlaku Bagi Pelanggar Ganjil Genap di 26 Titik Ruas Jakarta Ini Mulai Senin Besok

- 12 Juni 2022, 08:57 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap di 26 titik ruas Jakarta
Ilustrasi aturan ganjil genap di 26 titik ruas Jakarta /ANTARA/M Ibnu Chazar./

SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan Ganjil Genap (Gage) pada Senin besok, 13 Juni 2022 akan mengalami perubahan.

Tidak seperti saat tahap uji coba yang tidak diberlakukan tilang, namun mulai besok bagi pelanggar aturan ganjil genap akan langsung dikenakan tilang oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menambah 13 titik ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap.

Baca Juga: 13 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Senin, 10 Januari 2022 Sampai Jumat, 14 Januari 2022, Cek di Sini

Sehingga ada sejumlah 26 titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.

"Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 12 Juni 2022.

"Penindakan dengan tilang atau ETLE dimulai tanggal 13 juni 2022 (besok). Itu khusus untuk 13 ruas jalan gage yang baru," lanjutnya.

Dalam penindakan tilang ganjil genap tersebut akan dipantau melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Berlaku Mulai Hari Ini sampai 2 Januari 2022, Cek Aturannya di Sini

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x