Pengendara Roda Dua yang Pakai Sandal Jepit dalam Operasi Patuh Jaya 2022 Tak Ditilang, Tapi...

- 16 Juni 2022, 09:02 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi  imbau pengendara roda dua tidak memakai sandal jepit
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi imbau pengendara roda dua tidak memakai sandal jepit /Dok korlantas.polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Operasi Patuh Jaya 2022 masih digelar hingga 2 minggu ke depan.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beragam jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang.

Namun untuk aturan larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai roda dua tidak diberlakukan tilang.

Baca Juga: Tilang Elektronik Diterapkan di Jalan Tol, Penindakan pada Over Kapasitas dan Batas Kecepatan

Informasi tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi @ntmc_polri pada Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, tidak akan ada penilangan bagi pengendara roda dua yang memakai sandal jepit.

Namun, petugas akan memberikan imbauan serta edukasi bagi para pengendara roda dua yang masih memakai sandal jepit.

Baca Juga: Optimalkan Tilang Elektrik, Perubahan TNKB menjadi Warna Putih Berlaku Mulai 2022

"Kakorlantas Polri menegaskan, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit," tulisnya dikutip SeputarTangsel.Com pada Kamis, 16 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini