Kakorlantas Polri Sebut Tak Ada Penilangan Saat Pakai Sandal Jepit: Hanya Diberikan Imbauan dan dan Edukasi

- 16 Juni 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi pengendara roda dua memakai sandal jepit
Ilustrasi pengendara roda dua memakai sandal jepit /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebelumnya masyarakat dihebohkan atas beredarnya informasi pengendara motor akan kena tilang jika mengenakan sandal jepit saat berkendara roda dua.

Hal ini membuat masyarakat bertanya apakah peraturan tersebut resmi diberlakukan dan akan dikenakan tilang jika tak menggunakan sepatu?.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Bertemu Petinggi Boeing, Menko Airlangga: Pemerintah Dukung Pengembangan Industri Dirgantara Nasional

Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit untuk memperkecil fatalitas kecelakaan di jalanan.

Ia menghimbau pengendara dengan seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.

"Memperkecil resiko, memperkecil fatalitas Laka. Itulah yang kami sarankan kepada para pengemudi Roda dua.Karena kecelakaan yang paling tinggi roda dua," ucap Firman Dikutip Seputartangsel.com dari kanal Youtube NTMC Polri pada Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Sopir Truk yang Dipaksa Bayar Sanksi Tilang Sekarung Bawang, Berencana Lanjut ke Jalur Hukum

Selain itu, Firman menyarankan agar para pengendara roda dua memberikan perlindungan maksimal untuk dirinya seperti pakaian yang dikenakan saat berkendara di jalan.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini