Tilang Elektronik Diterapkan di Jalan Tol, Penindakan pada Over Kapasitas dan Batas Kecepatan

- 3 Maret 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi kamera ETLE yang kini terpasang di 12 wilayah polda.
Ilustrasi kamera ETLE yang kini terpasang di 12 wilayah polda. /Dok.Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Polri mulai menyosialisasikan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol. 

Untuk tahap awal pemberlakuan tilang elektronik di tol, Polri bekerja sama dengan Jasa Marga sebagai penyelenggara layanan tol. 

Hal tersebut dikemukakan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan pada Selasa 1 Maret 2022.

Brigjen Pol Aan Suhanan menambahkan bahwa kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dalam penerapan ETLE untuk menilang pelanggaran over kapasitas (overload) dan batas kecepatan.

Baca Juga: Larissa Chou Curhat tentang Kondisinya di Instagram Usai Setahun Cerai dari Alvin Faiz

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion), dan ada 5 titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas," kata Aan Suhanan. 

Untuk itu Polri sejak 1 Maret 2022 mulai menyosialisasikan aturan tersebut. 

"Kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujar Aan Suhanan.

Selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022, para pengguna tol yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Terkait

Terkini

x