Optimalkan Tilang Elektrik, Perubahan TNKB menjadi Warna Putih Berlaku Mulai 2022

- 15 Agustus 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi plat nomor
Ilustrasi plat nomor /Korlantas Polri

SEPUTARTANGSEL.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berganti warna dasarnya mulai 2022 mendatang.

Sebelumnya plat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam yang kemudian di 2022 oleh pihak kepolisian akan diganti menjadi putih.

Hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan tilang elektronik, dengan memudahkan kamera pengawas CCTV merekam pengendara yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Viral, Video Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca dan Pukul Sopir Kontainer, Netizen Salfok Plat Nopol

Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menyebutkan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Menurut Taslim, perubahan warna dasar pada plat nomor kendaran karena didasari oleh sifat kamera yang menyerap warna hitam.

"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam,” ujar Taslim.

Baca Juga: Mobil Plat B Milik Kakak Perempuan Aqil Savik Diserang Bobotoh: Temen Gue Shock Banget Gara-gara Ini

Selain itu, Taslim juga mengungkapkan pemberlakuan perubahan ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan pada kamera.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x