SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor saat hari libur Kenaikan Isa Almasih pada Rabu, 26 Mei 2022.
Penerapan sistem ganjil genap akan diberlakukan dari Rabu, 26 Mei 2022 hingga Minggu, 29 Mei 2022.
Bukan hanya kendaraan roda empat saja yang terkena imbas dari aturan ganjil genap tersebut, melainkan sepeda motor juga berlaku.
Baca Juga: Cegah Lonjakan, Polres Bogor Tutup Jalur Puncak Bogor Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Sementara itu, pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak akan diberlakukan selama 24 jam.
Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pemberlakuan No Pol Kendaraan Ganjil Genap di kawasan wisata.
Kawasan Puncak Bogor memang selalu menjadi tempat wisata warga Jabodetabek untuk mengisi liburannya.
Baca Juga: Banjir Bandang di Gunung Mas, Puncak Bogor, Air Bah Menyapu Pemukiman
Tak ayal jika setiap hari libur, kawasan Puncak selalu padat dipenuhi oleh pengunjung dari berbagai daerah di Jabodetabek.