Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Puncak, Antisipasi Lonjakan Wisatawan karena Libur Panjang

- 15 April 2022, 14:02 WIB
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor /Dok. TMC Polres Bogor/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Libur panjang pada minggu ini selama empat hari, yakni mulai dari tanggal 14-17 April 2022 disinyalir biasanya akan dimanfaatkan warga ibukota berwisata ke kawasan puncak, Bogor.

Demi menjaga arus lalu lintas dan mengantisipasi kepadatan kendaraan supaya tetap lancar maka polisi memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Liburan panjang selama empat hari kali ini bertepatan pula dengan  peringatan Wafat Isa Al Masih, yang jatuh pada hari Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Banjir Bandang di Gunung Mas, Puncak Bogor, Air Bah Menyapu Pemukiman

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat, 15 April 2022, dikatakan bahwa Korlantas Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap selama empat hari, mulai dari tanggal 14-17 April 2022.

Itu artinya mulai hari Jumat sampai dengan hari Senin masyarakat sekitar Jabodetabek diprediksi akan memenuhi jalanan kawasan Puncak Bogor.

Agar perjalanan para pengendara aman dan lancar, maka Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian, mengimbau masyarakat yang akan bepergian ke tujuan wisata Puncak Bogor agar mengatur waktunya dengan aturan tersebut.

Baca Juga: Terkuak, Tak Hanya FPI yang Gunakan Lahan Milik PTPN VIII di Puncak Bogor

Sebab jalur Wisata Puncak per hari ini, telah diresmikan aturan ketentuan nomor kendaraan ganjil genap.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x