Polda Metro Jaya Perluas Aturan Ganjil Genap Jadi 26 Titik di Jakarta, Taksi Online Juga Berlaku

- 28 Mei 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta
Ilustrasi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta /Antara/M Ibnu Chazar/

SEPUTARTANSGEL.COM - Aturan pemberlakuan kendaraan ganjil genap di 26 kawasan di wilayah DKI Jakarta, akan disamaratakan oleh pihak kepolisian termasuk pada taksi online.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa taksi online pun akan ditilang jika melanggar aturan ganjil genap.

Lebih lanjut, dikatakan pihak kepolisian bahwa sanksi tilang pada taksi online jika melanggar aturan ganjil genap di 26 wilayah, karena tidak ada ciri khusus yang membedakan taksi online dengan kendaraan lainnya.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Berlaku Mulai Hari Ini sampai 2 Januari 2022, Cek Aturannya di Sini

"Iya (tetap kena tilang ganjil genap)," kata Sambodo dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Sempat ada wacana mengenai pemasangan stiker khusus pada kendaraan taksi online, namun pihak kepolisian masih bingung siapa yang akan mengeluarkan stiker tersebut.

Karena dikhawatirkan hal tersebut akan disalahgunakan oleh oknum, sehingga semua kendaraan bebas memasang stiker khusus sebagai penanda taksi online.

Baca Juga: Kawasan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Diperluas Menjadi 13 Titik Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Berikut ini 26 kawasan yang akan diterapkan aturan ganjil genap, adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini