SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai hari ini, Senin 20 Desember 2021, aturan ganjil genap di empat ruas jalan tol berlaku sampai 2 Januari 2022.
Pemerintah menerapkan aturan ganjil genap di empat ruas jalan tol. Kebijakan ini demi menekan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Adapun aturan ganjil genap yang diterapkan di empat ruas jalan tol meliputi, Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong.
Baca Juga: 8 Titik Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Mulai 12 Agustus 2021
Kemudian, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan terakhir Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung pemerintah dalam melakukan implementasi sistem ganjil genap di ruas tol.
"Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan yang diambil dari pemerintah," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.
Baca Juga: Operasi Lilin 2021 Tetap Digelar Saat Nataru Meski PPKM Level 3 Batal
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan selain di ruas tol, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.