Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Berlaku Mulai Hari Ini sampai 2 Januari 2022, Cek Aturannya di Sini

- 20 Desember 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi ganjil genap yang akan diterapkan oleh pemerintah di empat ruas jalan tol menjelang hari Libur Nataru 2022
Ilustrasi ganjil genap yang akan diterapkan oleh pemerintah di empat ruas jalan tol menjelang hari Libur Nataru 2022 /Dok. Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai hari ini, Senin 20 Desember 2021, aturan ganjil genap di empat ruas jalan tol berlaku sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah menerapkan aturan ganjil genap di empat ruas jalan tol. Kebijakan ini demi menekan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Adapun aturan ganjil genap yang diterapkan di empat ruas jalan tol meliputi, Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong.

Baca Juga: 8 Titik Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Mulai 12 Agustus 2021

Kemudian, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan terakhir Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung pemerintah dalam melakukan implementasi sistem ganjil genap di ruas tol.

"Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan yang diambil dari pemerintah," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Operasi Lilin 2021 Tetap Digelar Saat Nataru Meski PPKM Level 3 Batal

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan selain di ruas tol, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x