Polri Larang Warga Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal, Ini Daftar 58 Aplikasi Pinjaman Online yang Diblokir

- 29 Mei 2022, 06:53 WIB
Ilustrasi bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi mengimbau warga untuk tidak bekerja di perusahaan pinjol ilegal.
Ilustrasi bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi mengimbau warga untuk tidak bekerja di perusahaan pinjol ilegal. /- Foto: Pixabay/Free-Photos/

Sialnya, para karyawan baru itu langsung ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan terhadap tempatnya bekerja.

Kombes Pol Auliansyah Lubis pun mengimbau warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk tidak bekerja di perusahaan pinjol ilegal.Pasalnya, mereka berpotensi turut terjerat pidana.

"Kami ingin berpesan, yang pertama tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjol ilegal," kata Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu 28 Mei 2022.

Menurut Auliansyah, meski baru saja bekerja, hal itu telah masuk dalam perbuatan melawan hukum dan mempunyai ancaman pidana.

Baca Juga: Warganya Terlilit Utang di 13 Pinjol Hingga Ingin Jual Ginjal, Dinsos Kabupaten Tangerang Carikan Solusi

"Memang yang kami tangkap ada satu, dua orang yang baru bekerja. Tapi apa pun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di situ," ujarnya.

Masyarakat yang hendak melamar pekerjaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," pungkasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan terhadap perusahaan pinjol ilegal yang mengoperasikan 58 aplikasi.

Saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini