Polri Larang Warga Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal, Ini Daftar 58 Aplikasi Pinjaman Online yang Diblokir

- 29 Mei 2022, 06:53 WIB
Ilustrasi bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi mengimbau warga untuk tidak bekerja di perusahaan pinjol ilegal.
Ilustrasi bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi mengimbau warga untuk tidak bekerja di perusahaan pinjol ilegal. /- Foto: Pixabay/Free-Photos/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memblokir 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebanyak 11 orang karyawan dan manajer perusahaan pinjol ilegal juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, dan perempuan berinisial DRS sebagai team leader.

Baca Juga: Wanita Bercadar yang Resahkan Warga Lampung Akhirnya Minta Maaf dan Akui Terlilit Utang Pinjol

Petugas juga menangkap 6 laki-laki dan 4 perempuan yang berperan sebagai desk collection atau penagihan.

Karyawan penagihan tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

Seluruh tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, pihaknya beberapa kali menemukan karyawan pinjol ilegal yang baru saja masuk bekerja.

Baca Juga: WNA China Bos Pinjol Ilegal di PIK 2 Jadi Tersangka, Nicho Silalahi: Selalu Saja Mereka Jadi Biang Masalah

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x