WNA China Bos Pinjol Ilegal di PIK 2 Jadi Tersangka, Nicho Silalahi: Selalu Saja Mereka Jadi Biang Masalah

- 1 Februari 2022, 08:20 WIB
Aktivis Nicho Silalahi menanggapi penetapan tersangka bos pinjol ilegal di PIK 2 yang merupakan seorang WNA China.
Aktivis Nicho Silalahi menanggapi penetapan tersangka bos pinjol ilegal di PIK 2 yang merupakan seorang WNA China. /Foto: Twitter/@Nicho_Silalahi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menetapkan salah seorang warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian mengungkapkan WNA China berinisial YFC merupakan seorang direktur dan bertanggung jawab atas segala tindakan pinjol ilegal yang terjadi di PIK 2.

Ditetapkannya WNA China yang merupakan seorang direktur pinjol ilegal itu turut ditanggapi oleh Aktivis, Nicho Silalahi.

Baca Juga: Tagar 'Tangkap Nicho Silalahi' Bergema, Netizen Soroti Cuitan Perempuan Dijual ke China Dijadikan Budak Seks

Nicho Silalahi mengaku geram karena kerap kali WNA China menjadi biang masalah di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Nicho Silalahi melalui cuitan di aku Twitter @Nicho_Silalahi pada Senin, 31 Januari 2022.

"WNA China. Selalu saja mereka menjadi biang masalah di negri ini," kata Nicho Silalahi.

Aktivis yang mengklaim dirinya dari Gerakan Bela Korban Pinjaman Online itu memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya karena berhasil menangkap para pelaku pinjol ilegal itu.

Baca Juga: Waspadai, Pinjol Ilegal Pindah Operasi di Kos-kosan, Polisi Lakukan Penggerebekan

Dia juga berharap para pelaku atau rentenir pinjol ilegal di Indonesia dapat ditindak agar tidak meresahkan masyarakat.

"Saya dari 'Gerakan Bela Korban Pinjaman Online' mengucapkan terima kasih kepada bapak @ListyoSigitP dan kepolisian yang sudah bekerja keras mengungkap ini dan berharap seluruh para pemain rentenir online digulung," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggrebekan kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK 2, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Januari 2022.

Usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka, yang salah satunya adalah WNA China.

Baca Juga: Nicho Silalahi Kritik OJK Soal Pinjol Ilegal: Lembaga Unfaedah Hamburkan Pajak Rakyat, Sebaiknya Dibubarkan

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konperensi pers pada Senin, 31 Januari 2022.

"Telah menetapkan tiga orang tersangka, YFC dia merupakan warga negara asal China sebagai direktur dan bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Zulpan.

sementara itu, dua orang tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI), tersangka berinisial S bertindak sebagai penerjemah dan menjabat sebagai komisaris di pinjol ilegal tersebut.

Satu tersangka lainnya berinisial N bertindak sebagai pihak yang meneror korban dengan ancaman agar mau membayar.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x