Penggunaan Masker Dilonggarkan, Kemenkes Sebut 2 Syarat yang Harus Dipenuhi

- 25 Mei 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi lepas masker
Ilustrasi lepas masker /PIXABAY/leo2014/

SEPUTARTANGSEL.COM – Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO meminta masyarakat tetap berhati-hati meski aturan penggunaan masker telah dilonggarkan.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih akan tetap dilakukan meskipun penggunaan masker telah dilonggarkan oleh pemerintah.

"Walaupun kebijakan melepas masker karena pandemi Covid-19 telah terkendali, vaksinasi Covid-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap," ujar Imran.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tak Wajibkan Masker untuk Kegiatan di Luar Ruangan

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 25 Mei 2022, Imran juga menyebutkan beberapa syarat yang masih harus dipenuhi masyarakat terkait pelonggaran penggunaan masker.

Syarat pertama adalah masyarakat masih diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi lengkap sebelum melepas masker di ruang terbuka.

Syarat kedua adalah masyakarat yang tidak memiliki komorbid.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid IDI Profesor Zubairi Djoerban: Indonesia Menuju Endemi, Netizen: Kapan Bisa Lepas Masker

Jika memiliki penyakit yang menyerang imun, seperti hipertensi, diabetes, dan lainnya, Imran tetap menyarankan agar memakai masker di ruang terbuka.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x