Resmi, Pemerintah Tak Wajibkan Masker untuk Kegiatan di Luar Ruangan

- 17 Mei 2022, 17:53 WIB
Jokowi longgarkan prokes COVID-19, masyarakat diperbolehkan tak pakai masker di luar ruangan
Jokowi longgarkan prokes COVID-19, masyarakat diperbolehkan tak pakai masker di luar ruangan /YouTube/@Sekretariat Presiden

SEPUTARTANGSEL.COM- Presiden Jokowi mengumumkan aturan pelonggaran pakai masker.

Pengumuman tersebut diunggah melalui akun Youtube Sekretariat presiden pada Selasa, 17 Mei 2022. 

Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan bahwa dengan adanya penanganan pandemi yang baik di Indonesia maka penyebaran Covid-19 makin terkendali. 

Sehingga pemerintah memutuskan untuk melonggarakan kebijakan pemakaian masker. 

Baca Juga: Sukses Dimulai Sejak Usia 20 Tahun Seperti Raditya Dika, Begini Tipsnya

"Untuk masyarakat yang melakukan aktifiktas di luar ruangan, di area terbuka yang tidak banyak orang, diizinkan untuk tidak memakai masker. Namun untuk aktivitas di ruang tertutup dan di transportasi publik tetap mengunakan masker," kata Jokowi. 

Pemerintah menetapkan pengecualian bagi lansia dan masyarakat yang memiliki komorbid. 

"Bagi lansia dan memiliki komorbid tetap dianjurkan menggunakan masker," lanjut Jokowi. 

Sedangkan pelonggaran juga dikenakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x