Penggunaan Masker Dilonggarkan, Kemenkes Sebut 2 Syarat yang Harus Dipenuhi

- 25 Mei 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi lepas masker
Ilustrasi lepas masker /PIXABAY/leo2014/

Imran juga mengingatkan kepada masyarakat agar harus tetap berhati-hati meskipun pandemi Covid-19 sudah terkendali.

Baca Juga: Apple Store Umumkan Syarat Wajib Masker Bagi Pelanggan di Beberapa Negara Bagian, Terkecuali AS

"Meski saat ini angka Covid-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati," ujarnya.

Sementara itu, protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga kebersihan masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul:"Kemenkes: Masyarakat Tetap Berhati-hati meski Pemerintah Izinkan Lepas Masker"

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah