Baca Juga: Jubir Prabowo Tanggapi Mobil Fortuner Pakai Pelat Nomor Kemenhan, Netizen Singgung Arteria Dahlan
Sebagaimana diberitakan, perubahan warna dasar pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Standardisasi spesifikasi teknis dari TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Pelat Nomor Dinas Pejabat Kemenhan Kepergok Dipakai Komisaris BUMN, Said Didu Lontarkan Komentar
Penggunaan pelat nomor putih ini akan turut mendukung tilang elektronik, sekaligus efektivitas dari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Pada penggunaannya, ELTE berbasis kamera pengawas.
Warna dasar putih bisa mempermudah identifikasi dan keakuratan deteksi dari ELTE. Sebaliknya, warna hitam pada pelat nomor justru berisiko sulit dipindai oleh kamera ELTE. ***