Pelat Nomor Putih Berlaku Mulai Juni 2022 pada Kendaraan dengan Kriteria Ini

- 20 Mei 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan di luar negeri dengan warna dasar beragam. Korlantas Polri memutuskan pelat nomor putih akan diterapkan di Indonesia mulai Juni 2022 secara bertahap.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan di luar negeri dengan warna dasar beragam. Korlantas Polri memutuskan pelat nomor putih akan diterapkan di Indonesia mulai Juni 2022 secara bertahap. /Foto: Pixabay/Capri23auto/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polri memutuskan untuk memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor putih mulai Juni 2022.

Kendati begitu, kewajiban menggunakan pelat nomor putih itu tidak serempak diberlakukan kepada seluruh kendaraan. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih itu akan direalisasikan secara bertahap.

Baca Juga: Komisaris PT Pelni Diduga Pakai Pelat Nomor Milik Kemenhan, Alvin Lie: Mobil Keren Tapi Pelat Palsu, Parah

“Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, pada Kamis, 19 Mei 2022, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Korlantas Polri.

Secara bertahap, Korlantas Polri menerapkan penggunaan pelat nomor putih ini pada kendaraan baru dan yang melakukan perpanjangan pajak lima tahunan.

 

Sedang kendaraan yang belum waktunya mengganti pelat nomor, tidak diwajibkan mengganti dengan pelat nomor putih sampai saatnya perpanjangan pajak lima tahunan.

Baca Juga: Soroti Mobil Seorang Komisaris BUMN Pakai Pelat Nomor Dinas Pejabat Kemenhan, Hendri Satrio: Nah Ini Radikal!

Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa nantinya pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dikenai biaya alias gratis.

Yusri menekankan bahwa tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” katanya.

Baca Juga: Jubir Prabowo Tanggapi Mobil Fortuner Pakai Pelat Nomor Kemenhan, Netizen Singgung Arteria Dahlan

Sebagaimana diberitakan, perubahan warna dasar pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan  perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Standardisasi spesifikasi teknis dari TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Pelat Nomor Dinas Pejabat Kemenhan Kepergok Dipakai Komisaris BUMN, Said Didu Lontarkan Komentar

Penggunaan pelat nomor putih ini akan turut mendukung tilang elektronik, sekaligus efektivitas dari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Pada penggunaannya, ELTE berbasis kamera pengawas.

Warna dasar putih bisa mempermudah identifikasi dan keakuratan deteksi dari ELTE. Sebaliknya, warna hitam pada pelat nomor justru berisiko sulit dipindai oleh kamera ELTE. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x