SEPUTARTANGSEL.COM – Polri memutuskan untuk memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor putih mulai Juni 2022.
Kendati begitu, kewajiban menggunakan pelat nomor putih itu tidak serempak diberlakukan kepada seluruh kendaraan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih itu akan direalisasikan secara bertahap.
Baca Juga: Komisaris PT Pelni Diduga Pakai Pelat Nomor Milik Kemenhan, Alvin Lie: Mobil Keren Tapi Pelat Palsu, Parah
“Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, pada Kamis, 19 Mei 2022, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Korlantas Polri.
Secara bertahap, Korlantas Polri menerapkan penggunaan pelat nomor putih ini pada kendaraan baru dan yang melakukan perpanjangan pajak lima tahunan.
Sedang kendaraan yang belum waktunya mengganti pelat nomor, tidak diwajibkan mengganti dengan pelat nomor putih sampai saatnya perpanjangan pajak lima tahunan.
Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa nantinya pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dikenai biaya alias gratis.
Yusri menekankan bahwa tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.
“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” katanya.