SEPUTARTANGSEL.COM- Siap-siap tak bisa bikin pelat nomor sembarangan. Pasalnya Kepolisian akan menerapkan pelat nomor yang dilengkapi dengan chip.
Program ini sebagai kelanjutan dari program ubahan warna dasar pelat nomor kendaraan yang kabarnya akan diberlakukan mulai 2022.
Hal itu dijelaskan Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Instagramnya @divisihumaspolri pada Kamis 6 Januari 2022.
Dalam unggahannya disebutkan bahwa Mabes Polri telah menyiapkan plat nomor kendaraan yang siap dipasangi chip.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan rencana pemasangan Chip harus melalui proses yang terkait.
"Proses seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya," terang Yusri Yunus.
Dikatakannya juga dengan aturan ini akan memudahkan Polri untuk mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat Chip yang berisi data pemilik kendaraan.
Sebelumnya Polri juga telah menetapkan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan sebagai pendukung penggunaan chip dan pemberlakuan tilang elektronik.