Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu pun mengaku enggan melaporkan Eko ke polisi.
Pasalnya, menurut Refly hal tersebut adalah perkara kecil.
Ia juga berharap aparat penegak hukum tidak memihak, serta bersikap netral dan profesional terkait kasus ini.***