Kampanye LGBT Bisa Dijerat Hukum, Ini Penjelasan Komisi Hukum dan HAM MUI

- 16 Mei 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi simbol LGBT.
Ilustrasi simbol LGBT. /Pixabay/pikulkeaw_333/

"Oleh karena itu, perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan Pancasila, konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Di Indonesia, beberapa organisasi kaum LGBT telah melakukan gerakan agar mendapatkan pengakuan hak. 

Manager  menyampaikan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) yang dianut dalam Pancasila dirumuskan sebagai HAM yang tidak boleh bertentangan dengan agama.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Negara Tak Berhak Larang Deddy Corbuzier Tampilkan LGBT, Tifatul Sembiring: Tak Ada Agama...

Berdasarkan HAM dalam dunia internasional yang disepakati pada 10 Desember 1948, atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dijelaskan bahwa sebuah perkawinan dilakukan oleh laki – laki dan perempuan.

Dengan demikian, kata Manager, di dalam DUHAM tersebut tidak ada dasar yang memperbolehkan melakukan perkawinan sejenis dengan alasan apapun.

Menurut Manager, pelaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Mulai dari UU perkawinan, UU ITE hingga UU pornografi ada sanksi bagi pelaku yang sengaja melakukan kampanye LGBT di ruang publik," terangnya.

Menurut Manager, MUI mendorong agar aturan mengenai LGBT masuk ke dalam Rancangan KUHP kita yang baru. 

"Saya berharap para pembuat UU memikirkan agar pengaturan norma ini masuk dalam Rancangan KUHP dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera disahkan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x