Kampanye LGBT Bisa Dijerat Hukum, Ini Penjelasan Komisi Hukum dan HAM MUI

- 16 Mei 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi simbol LGBT.
Ilustrasi simbol LGBT. /Pixabay/pikulkeaw_333/

Sejalan dengan hal itu,  Manager Nasution juga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus kepada korban LGBT, serta masyarakat yang terpapar dengan prilaku LGBT.

“Negara harus hadir untuk memberikan pemulihan baik secara psikologis maupun secara kesehatan. Negara harus menyiapkan dokter, psikolog, bahkan menyiapkan psikiater untuk memberikan pemulihan kepada mereka yang terpapar,” ujarnya.

Manager mengingatkan pemerintah tentang hak warga negara. 

Manager Nasution juga mengungkapkan bahwa seluruh warga negara termasuk pelaku LGBT mempunyai hak yang sama, yakni memiliki hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan keselamatan.

Akan tetapi pelaku LGBT tidak dapat menuntut legalitas.

“Sebagai warga negara, negara harus hadir memenuhi hak mereka dalam kesehatan, pekerjaan, pendidikan, dan keselamatan. Tapi, kalau mereka menuntut legalisasi perkawinan sejenis, itu melampaui keadaban kendonesiaan kita sebagai bangsa,” terangnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x