Mahfud MD 'Tampar' Tifatul Sembiring soal Hukum LGBT: Saya Sudah Usul 2017, Antum di DPR Tak Kunjung Sahkan

- 12 Mei 2022, 17:28 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab pernyataan Anggota DPR RI Tifatul Sembiring soal hukum LGBT di Indonesia.
Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab pernyataan Anggota DPR RI Tifatul Sembiring soal hukum LGBT di Indonesia. /Twitter/@PolhukamRI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjawab pernyataan Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring yang membahas mengenai hukuman bagi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Mahfud MD menyarankan agar Tifatul Sembiring membaca terlebih dahulu utas yang telah dibuatnya mengenai aturan hukum bagi LGBT di Indonesia.

Menurut Mahfud MD, dirinya sudah mengusulkan agar LGBT dan zina untuk dibuat peraturan hukumnya di KUHP sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Mahfud Beri Jawaban Menohok Tifatul Sembiring: Saya Sudah Usul Sejak 2017 LGBT dan Zina Dihukumkan

Lantas, Mahfud MD menyindir Tifatul Sembiring yang merupakan anggota DPR RI yang berperan membuat Undang-Undang tak kunjung mengesahkan peraturan soal LGBT dan zina.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 12 Mei 2022.

"Ustadz, bc dulu utas sy. Sy sdh usul sejak 2017 agar LGBT dan Zina segera dihukumkan di KUHP. Tp Antum di DPR tak kunjung mengesahkan," kata Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan tindakan hukum heteronom tidak bisa dilakukan bila belum dihukumkan.

Baca Juga: Dikritik Tifatul Sembiring Soal Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Saya Sudah Usul LGBT dan Zina Dihukumkan

Menurutnya, bila belum dihukumkan, maka saat ini yang berlaku hanya sanksi otonom.

Lantas, dia mengatakan akan menunggu Tifatul Sembiring dan para anggota DPR RI mengesahkan RKUHP.

"Kita tak bs melakukan tindakan hukum heteronom kalau blm dihukumkan. Kita hny mengandalkan sanksi otonom. Kapan itu disahkan R-KUHP? Kita tunggu," ucapnya.

Sebelumnya, Tifatul mengingatkan Mahfud MD mengenai nilai-nilai bangsa yang berkaitan dengan Pancasila, terutama sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Larang Podcast Deddy Corbuzier Soal LGBT, Dosen UNJ Sebut Belum Faham Rumusan Demokrasi

Melalui cuitan di akun Twitter@tifsembiring pada Selasa, 12 Mei, sila pertama memiliki arti Indonesia merupakan negara yang beragama.

Oleh karenanya, dia mengatakan tidak ada agama yang membolehkan LGBT.

"Maaf Prof., @mohmahfudmd scr hukum mungkin begitu, anda lebih ahli. Masalahnya adl nilai bangsa," ujar Tifatul.

"Sila pertama itu Ketuhanan YME, artinya bangsa Indonesia ini beragama. Dan tidak ada agama yg membolehkan LGBT. Harap Prof. jadi mizholah nilai2 bangsa," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x