Mahfud MD Sebut LGBT dan Penyiarnya Belum Dilarang oleh Hukum, Netizen Ungkap Pernyataan Lamanya

- 11 Mei 2022, 08:32 WIB
Menko Polhukan Mahfud MD komentari kasus Deddy Corbuzier dan pasangan LGBT, belum ada hukumnya
Menko Polhukan Mahfud MD komentari kasus Deddy Corbuzier dan pasangan LGBT, belum ada hukumnya /Instagram @mohmahfudmd

SEPUTARTANGSEL.COM- Menkopolhukam Mahfud MD melontarkan pernyataannya mengenai kasus Deddy Corbuzier pada podcast-nya yang mengundang pasangan LGBT.

Menurut Mahfud, negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier mewawancara pasangan LGBT di podcast miliknya. 

Mahfud menjelaskan bahwa nilai-nilai Pancasila belum semua menjadi hukum. 

Demokrasi harus diatur dengan hukum atau nomokrasi. Sedangkan LGBT dan penyiarnya belum dilarang oleh hukum. 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Amal Saleh JIka Share Pesan Kebaikan Lewat WA

"Mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," kata Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd pada Rabu, 11 Mei 2022. 

Pernyataan Mahfud mengundang perdebatan di kolom komentarnya. 

Netizen mempertanyakan dengan pernyataan Mahfud MD dalam cuitannya di twitter. 

Pernyataan lama Mahfud diunggah kembali oleh pemilik akun @SR_VIDHI.  

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x