Hal itu ditunjukkan Iwan melalui unggahan Surat Edaran atau SE Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
SE Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian nomor 165/kb.020/E/oy/2022 dikeluarkan pada Minggu, 25 April 2022.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Ali Jamil tersebut pada poin kedua menyatakan bahwa CPO tidak termasuk dalam produk sawit yang dilarang ekspor sesuai pernyataan Presiden Jokowi pada 23 April 2022.
Bunyi Poin kedua SE tersebut adalah:
"Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) (a). 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain dengan nilai Iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain)." ***