1. Memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan
2. Mematuhi peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri);
3. Mengikuti kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan, yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Instansi lainnya
4. Mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
5. Menggunakan platform PeduliLindungi.***