Punya Jatah Libur 10 Hari, Ini Aturan Cuti Lebaran ASN

- 20 April 2022, 19:57 WIB
Punya Jatah Libur 10 Hari, Ini Aturan Cuti Lebaran ASN
Punya Jatah Libur 10 Hari, Ini Aturan Cuti Lebaran ASN /PIXABAY/Skitterphoto

SEPUTARTANGSEL.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan lampu hijau dari pemerintah untuk melakukan pulang kampung atau mudik pada lebaran 2022.

Selama dua tahun pemerintah melarang ASN untuk mudik lebaran karena membatasi penularan Covid-19.

Restu pulang kampung itu secara resmi telah diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Masih Belum Sesuai HET, Netizen: Menterinya Pecat

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyatakan mengizinkan pegawai ASN yang ingin mengambil cuti tahunan, baik sebelum ataupun sesudah masa cuti bersama Lebaran 2022.

Pemerintah telah menetapkan 4 hari masa cuti bersama Lebaran 2022, yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022, Hari Raya Idul Fitri 1443 H diperkirakan jatuh pada 2-3 Mei 2022 mendatang.

ASN memiliki masa libur selama 10 hari, terdiri dari 4 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional, dan 4 hari akhir pekan, terhitung sejak 29 April-8 Mei 2022.

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Qur'an, Menag Pastikan 100.051 Jemaah Haji Akan Diberangkatkan Tahun Ini

Tjahjo mengatakan ASN harus selalu mematuhi peraturan dan protokol kesehatan selama perjalanan mudik.

"Pegawai ASN agar selalu mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Satgas Covid serta Kementerian Perhubungan dan Kemenkes," kata Tjahyo Kumolo dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu 20 April 2022.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Fahri Hamzah Puji Lembaga Negara dalam Pemberantasan Mafia: KPK Sudah Tidak Mau Dipuji Sendiri

Surat Edaran secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berllibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas," demikian isi salah satu poin Surat Edaran.

Surat Edaran Menpan RB menjelaskan aturan ketentuan cuti ASN sebagai berikut:

Baca Juga: Seorang Ustad Jadi Korban Karena Petugas Tak Menutup Palang Perlintasan KRL di Citayam Depok

1. Cuti diberikan bisa sebelum atau sesudah hari Raya Idul Fitri ditambah dengan cuti bersama
2. Cuti memperhatikan bebam kerja masing-masing
3. Cuti diperhitungkan secara akuntabel

Selanjutnya beberapa aturan yang harus dipatuhi pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, adalah:

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Tahun Ini Akan Berangkatkan Ratusan Ribu Jemaah Haji, Netizen: Bukannya Sejuta?

1. Memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan

2. Mematuhi peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri);

3. Mengikuti kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan, yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Instansi lainnya

4. Mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

5. Menggunakan platform PeduliLindungi.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini