Punya Jatah Libur 10 Hari, Ini Aturan Cuti Lebaran ASN

- 20 April 2022, 19:57 WIB
Punya Jatah Libur 10 Hari, Ini Aturan Cuti Lebaran ASN
Punya Jatah Libur 10 Hari, Ini Aturan Cuti Lebaran ASN /PIXABAY/Skitterphoto

"Pegawai ASN agar selalu mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Satgas Covid serta Kementerian Perhubungan dan Kemenkes," kata Tjahyo Kumolo dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu 20 April 2022.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Fahri Hamzah Puji Lembaga Negara dalam Pemberantasan Mafia: KPK Sudah Tidak Mau Dipuji Sendiri

Surat Edaran secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berllibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas," demikian isi salah satu poin Surat Edaran.

Surat Edaran Menpan RB menjelaskan aturan ketentuan cuti ASN sebagai berikut:

Baca Juga: Seorang Ustad Jadi Korban Karena Petugas Tak Menutup Palang Perlintasan KRL di Citayam Depok

1. Cuti diberikan bisa sebelum atau sesudah hari Raya Idul Fitri ditambah dengan cuti bersama
2. Cuti memperhatikan bebam kerja masing-masing
3. Cuti diperhitungkan secara akuntabel

Selanjutnya beberapa aturan yang harus dipatuhi pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, adalah:

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Tahun Ini Akan Berangkatkan Ratusan Ribu Jemaah Haji, Netizen: Bukannya Sejuta?

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini