Punya Jatah Libur 10 Hari, Ini Aturan Cuti Lebaran ASN

- 20 April 2022, 19:57 WIB
Punya Jatah Libur 10 Hari, Ini Aturan Cuti Lebaran ASN
Punya Jatah Libur 10 Hari, Ini Aturan Cuti Lebaran ASN /PIXABAY/Skitterphoto

SEPUTARTANGSEL.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan lampu hijau dari pemerintah untuk melakukan pulang kampung atau mudik pada lebaran 2022.

Selama dua tahun pemerintah melarang ASN untuk mudik lebaran karena membatasi penularan Covid-19.

Restu pulang kampung itu secara resmi telah diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Masih Belum Sesuai HET, Netizen: Menterinya Pecat

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyatakan mengizinkan pegawai ASN yang ingin mengambil cuti tahunan, baik sebelum ataupun sesudah masa cuti bersama Lebaran 2022.

Pemerintah telah menetapkan 4 hari masa cuti bersama Lebaran 2022, yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022, Hari Raya Idul Fitri 1443 H diperkirakan jatuh pada 2-3 Mei 2022 mendatang.

ASN memiliki masa libur selama 10 hari, terdiri dari 4 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional, dan 4 hari akhir pekan, terhitung sejak 29 April-8 Mei 2022.

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Qur'an, Menag Pastikan 100.051 Jemaah Haji Akan Diberangkatkan Tahun Ini

Tjahjo mengatakan ASN harus selalu mematuhi peraturan dan protokol kesehatan selama perjalanan mudik.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x