Anak Buahnya Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Sawit, Mendag Lutfi Janji Beri Informasi

- 19 April 2022, 21:24 WIB
Hampir sebulan janji Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengungkap mafia minyak goreng, justru anak buah langsungnya ditetapkan sebagai tersangka suap izin ekspor sawit oleh Kejaksaan Agung RI.
Hampir sebulan janji Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengungkap mafia minyak goreng, justru anak buah langsungnya ditetapkan sebagai tersangka suap izin ekspor sawit oleh Kejaksaan Agung RI. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Sawit Penyebab Langkanya Minyak Goreng

Sebagaimana diberitakan, Kejagung menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung itu terdiri atas seorang Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan dan 3 orang pihak swasta dari bisnis besar minyak goreng.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022 mengungkapkan, Pejabat Kemendag yang menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Baca Juga: Septia Siregar, Istri Putra Siregar Bagi-bagi Minyak Goreng di Jalanan: Lanjutkan Amanah Suami

Dalam perkara ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Pihak-pihak yang menerima persetujuan ekspor itulah yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejadung.

Ketiga tersangka dari pihak swasta itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x