Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Sawit Penyebab Langkanya Minyak Goreng
Sebagaimana diberitakan, Kejagung menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung itu terdiri atas seorang Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan dan 3 orang pihak swasta dari bisnis besar minyak goreng.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022 mengungkapkan, Pejabat Kemendag yang menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Baca Juga: Septia Siregar, Istri Putra Siregar Bagi-bagi Minyak Goreng di Jalanan: Lanjutkan Amanah Suami
Dalam perkara ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Pihak-pihak yang menerima persetujuan ekspor itulah yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejadung.
Ketiga tersangka dari pihak swasta itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).***